Hasil penilaian kenaikan jabatan akademik Dosen gelombang 1 telah diterbitkan dan dapat dilihat oleh Operator PAK dan Dosen. Dari hasil akhir penilaian tersebut, terdapat penilaian yang “Direkomendasikan” dan “Tidak Direkomendasikan”.
Khusus untuk Dosen yang hasilnya Belum Direkomendasikan, maka masih diberi kesempatan untuk melakukan revisi sesuai catatan penilaian, dengan linimasa sebagai berikut:
Berikut alur proses revisi yang terbagi menjadi 2, yaitu melihat detail penilaian dan proses revisi.
- Pastikan revisi mengacu pada catatan dan evaluasi Asesor.
- Revisi hanya pada rubrik dengan penilaian "tidak sesuai" atau "belum memenuhi" (kecuali untuk pengantar).
Untuk panduan selengkapnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Login di SISTER dengan peran Operator PAK.
2. Klik menu “Kenaikan Karir Peralihan”.
3. Pilih kenaikan jabatan yang ingin diperiksa di antara kenaikan ke Guru Besar atau Lektor Kepala. Kemudian klik “Mulai Pengajuan”.4. Klik “Mulai Pengajuan” pada kegiatan Periode Promosi GB 2024 periode 13 Juni 2024 - 30 September 2024.
5. Klik tab “Monitoring Ajuan”.
6. Klik “Lihat Ajuan” pada data Dosen yang diberi keterangan “Dapat dilakukan revisi”.
7. Pada laman Hasil Penilaian Akhir, klik tombol “Buat Ajuan Revisi”. Tombol tersebut perlu diklik agar ajuan Dosen yang bersangkutan dipindahkan ke tab “Kelengkapan Dokumen” dan dapat diproses ajuan revisinya.
8. Setelah itu, ajuan Dosen yang bersangkutan akan pindah ke laman Kelengkapan Dokumen. Klik “Revisi Ajuan” pada nama Dosen yang akan direvisi.
Catatan Penting Operator PAK perlu berhati-hati dalam mengoperasikan ajuan, termasuk menghindari klik ikon Hapus Ajuan. Karena apabila klik tombol tersebut, ajuan Dosen yang bersangkutan akan terhapus dan tidak dapat dilanjutkan pada periode revisi. |
9. Berikut penjelasan dari beberapa tombol yang dapat diklik pada laman ini:
A. Riwayat Dokumen Ajuan
Untuk melihat riwayat ajuan yang sebelumnya sudah Operator PAK kirim pada periode pengajuan gelombang
B. Lihat Dokumen Rekomendasi
Silakan klik tombol “Lihat Dokumen Rekomendasi” apabila terdapat penilaian asesor yang perlu diberikan klarifikasi. Operator PAK dapat melampirkan keterangan tambahan sebagai bentuk klarifikasi pada dokumen pengantar. Pastikan keterangan tambahan yang diberikan sudah sesuai contoh yang telah disediakan. Panduan lengkapnya dapat dilihat pada FAQ di bagian bawah artikel ini.
C. Lengkapi
Klik “Lengkapi” untuk melakukan revisi pada masing-masing komponen persyaratan.
10. Setelah klik “Lengkapi”, Operator PAK diarahkan ke laman tiap persyaratan. Operator PAK dapat klik “Lihat Evaluasi Asesor” untuk melihat kembali hasil penilaian sebelumnya. Untuk merevisi data atau dokumen, silakan pilih langkah berikut sesuai dengan tipe data atau dokumen yang ingin direvisi:
- Klik “Perbarui Data” pada data atau dokumen yang ingin direvisi. Tombol ini berlaku khusus data atau dokumen yang tersinkronisasi dengan profil Dosen di SISTER. Contoh: Status Kepegawaian.
Catatan: Apabila terdapat data yang belum diperbarui, Dosen atau Admin PT perlu mengajukan proses PDD. Operator PAK dapat memperbarui data setelah 15 menit PDD disetujui. Khusus Golongan/Ruang, perlu diperbarui di SIASN terlebih dahulu. - Klik kolom unggahan untuk mengunggah kembali dokumen ajuan yang ingin direvisi. Contoh: Berita Acara Senat
- Ketik atau pilih opsi secara manual untuk revisi data yang sebelumnya juga diisi secara manual. Contoh: Ranting Ilmu atau Kepakaran.
- Klik ikon Hapus, kemudian tarik kembali portofolio/karya ilmiah yang baru.
Contoh: Lampiran Karya Ilmiah di Syarat Khusus.
Berikut adalah contoh tampilan laman revisi pada setiap persyaratan:
A. Kelengkapan Profil
B. Angka Kredit
C. Syarat BKD
D. Syarat Khusus
E. Syarat Khusus Tambahan (Khusus Kenaikan ke Guru Besar)
F. Dokumen Rekomendasi
11. Setelah melakukan revisi dan memastikan semua data telah lengkap, sesuai, dan terbaru, Operator PAK dapat memproses ajuan revisi dengan klik tombol “Kirim Ajuan Revisi”.
Catatan Penting Sebelum mengirim ajuan revisi, mohon pastikan semua data sudah sesuai, karena data ajuan revisi yang telah dikirim sudah tidak bisa diubah lagi. |
12. Anda akan menerima pesan konfirmasi kirim ajuan revisi. Pastikan rincian ajuan sudah sesuai, karena jika ajuan ini sudah dikirim ke asesor maka data pada ajuan tidak bisa diubah kemudian.
13. Operator PAK akan menerima kotak pesan bahwa ajuan telah berhasil dikirim.
Tampilan Setelah Ajuan Dikirim dan Dalam Proses Penilaian
Setelah ajuan berhasil dikirim, data ajuan Dosen yang bersangkutan akan pindah ke tab Monitoring Ajuan. Status penilaian berubah menjadi “Proses Revisi”. Untuk melihat detail ajuan, silakan klik tombol “Lihat Hasil Revisi”.
Berikut adalah tampilan laman Hasil Revisi. Saat ajuan revisi sedang dalam proses penilaian, maka status penilaian yaitu “Dalam Proses Penilaian”. Apabila hasil revisi sudah tersedia, maka akan diperbarui pada laman ini. Anda juga dapat klik tombol berikut sesuai kebutuhan Anda:
- Klik tombol “Riwayat Hasil Penilaian” untuk melihat riwayat penilaian ajuan kenaikan jabatan Dosen yang bersangkutan.
- Klik “Detail Ajuan Revisi” untuk melihat kembali detail data revisi yang telah dikirim dan akan diperiksa oleh Asesor.
Untuk mengetahui ajuan mana yang belum direkomendasikan, Operator PAK dapat melihat pada bagian Hasil Penilaian akhir seperti contoh di bawah ini.
Untuk melihat detail penilaian dari tiap kategori persyaratan beserta catatan revisi dari Asesor, silakan Operator PAK mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login di SISTER dengan peran Operator PAK.
2. Klik menu “Kenaikan Karir Peralihan”.
3. Pilih kenaikan jabatan yang ingin Anda periksa di antara Guru Besar atau Lektor Kepala. Kemudian klik “Mulai Pengajuan”.
4. Klik “Monitor Ajuan” pada kegiatan Kenaikan Jabatan 2024 periode 13 Juni 2024 - 30 September 2024.
5. Operator PAK akan diarahkan ke tab “Monitoring Ajuan”. Klik tombol “Lihat Ajuan” untuk melihat detail penilaian beserta catatan revisi.
6. Selanjutnya akan diarahkan ke laman Penilaian Ajuan Kenaikan jabatan. Pada laman ini tersedia kolom sebagai berikut:
A, Hasil Penilaian Akhir
Hasil penilaian dari Asesor dan pihak Pusat Kemendikbudristek yang telah memeriksa hasil penilaian, yang terdiri dari:
-
Penilaian Administratif
Hasil penilaian yang mencakup Kelengkapan Profil, Angka Kredit, Syarat BKD, Syarat Khusus, Syarat Khusus Tambahan (khusus Guru Besar), dan Dokumen Rekomendasi. -
Penilaian Substantif
Hasil penilaian yang mencakup Syarat Khusus, Kapasitas Manajerial, Proporsi Kebutuhan Formasi Jabatan, dan Rekam Jejak. -
Keputusan Akhir Direktur
Kesimpulan hasil akhir dari keseluruhan penilaian. Apabila salah 1 penilaian ada yang Tidak Sesuai atau Tidak Memenuhi, maka hasil akhirnya yaitu “Tidak Direkomendasikan”.
B. Detail Penilaian Asesor
-
-
Hasil Penilaian Asesor 1
Kesimpulan hasil penilaian yang diberikan Asesor 1 beserta kesimpulan catatan penilaian. -
Hasil Penilaian Asesor 2 (Khusus Kenaikan ke Guru Besar)
Kesimpulan hasil penilaian yang diberikan Asesor 2 beserta kesimpulan catatan penilaian.
-
Hasil Penilaian Asesor 1
C. Rangkuman Penilaian Rubrik
Pada Rangkuman Penilaian Rubrik, Anda dapat melihat status penilaian dari masing-masing komponen persyaratan. Silakan klik tombol “Lihat” untuk melihat detail penilaian dari setiap data dan dokumen.
Apabila terdapat komponen persyaratan yang Tidak Memenuhi, maka hasil penilaian akan menjadi Tidak Memenuhi/Tidak Sesuai. Karena untuk mendapatkan hasil akhir yang Memenuhi/Sesuai hingga Direkomendasikan, seluruh komponen persyaratan wajib Memenuhi/Sesuai.
Berikut adalah contoh tampilan detail penilaian Asesor pada Penilaian Administratif - Kelengkapan Profil:
Pada gambar di atas, Anda dapat melihat data yang Anda ajukan, Rubrik Penilaian, hasil penilaian dari Asesor 1 dan 2, serta catatan revisi dari Asesor 1 dan 2. Silakan untuk memeriksa satu per satu hasil penilaian dan catatan revisi dari Asesor.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan selama periode revisi belum dibuka:
|
FAQ
>> Bagaimana jika ada Dosen atau Operator PAK yang ingin bertanya atau klarifikasi terhadap hasil penilaian dikarenakan catatan Asesor belum jelas atau kurang tepat?
Silakan lakukan langkah berikut:
1. Apabila Anda adalah Dosen, silakan berkoordinasi dengan Operator PAK atau Admin PT Anda.
2. Operator PAK perlu menyiapkan lampiran pernyataan klarifikasi yang berisi:
-
- Nama rubrik penilaian
- Catatan dari Asesor yang belum jelas atau kurang tepat
- Dokumen pendukung sebagai bukti bahwa catatan Asesor belum jelas atau kurang tepat
3. Lampiran yang disebutkan pada poin 2 di atas, perlu dimasukkan ke dalam Surat Pengantar PT/LLDIKTI/KL (yang sebelumnya sudah pernah diunggah saat pengajuan) oleh Operator PAK.
4. Mohon untuk memperbarui nomor surat, tanggal serta tandatangan pada Surat Pengantar PT/LLDIKTI/KL tersebut.
5. Kemudian Operator PAK perlu mengunggah kembali Surat Pengantar PT/LLDIKTI/KL yang telah disertai lampiran klarifikasi penilaian pada saat periode revisi 15 - 20 September 2024. Surat Pengantar PT/LLDIKTI/KL dapat diunggah di SISTER pada laman Dokumen Rekomendasi di bagian Pengantar PT/LLDIKTI/KL, di tiap ajuan masing-masing Dosen yang butuh klarifikasi.
6. Selanjutnya Operator PAK tetap perlu melakukan proses revisi sesuai dengan catatan asesor pada masing-masing ajuan yang dinyatakan “tidak sesuai” atau “tidak memenuhi”.
Catatan Penting:
Operator PAK perlu menyiapkan Surat Pengantar serta lampirannya untuk masing-masing Dosen yang butuh klarifikasi hasil penilaian (dibuatkan satu per satu untuk tiap ajuan Dosen dan tidak dibuat secara kolektif)
>> Bagaimana jika tidak mengajukan revisi pada kenaikan jabatan akademik Dosen periode I (khusus hasil penilaian Tidak Direkomendasikan)?
Kenaikan jabatan Dosen yang bersangkutan dapat diajukan kembali pada periode II dengan ajuan baru di SISTER.
>> Apabila hasil penilaian revisi ditolak, apakah Dosen yang bersangkutan tetap dapat mengajukan kembali pada kenaikan jabatan akademik periode II?
Penolakan revisi pada periode I merupakan keputusan akhir untuk pengajuan kenaikan jabatan di periode I tersebut. Selanjutnya Dosen yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan Operator PAK untuk mengajukan kenaikan jabatan kembali pada periode II sesuai persyaratan yang telah ditentukan dengan ajuan baru di SISTER.
Berikut artikel lainnya terkait hasil penilaian kenaikan jabatan akademik Dosen: