Sebagai Validator Pusat atau Validator PDD Kementerian Pendidikan dan Riset memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data atas ajuan dari Admin PT terkait data Dosen yang hendak membuat akun SISTER baru. 

Sebelumnya, Tim Validator Pusat melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) pada platform PDDIKTI Admin, namun saat ini proses bisnis yaitu registrasi Dosen baru berpindah dan terintegrasi ke dalam platform SISTER, khususnya pada menu Manajemen PTK - Registrasi Pendidik Baru pada platform SISTER:

Berikut adalah flow registrasi Dosen baru WNI sebagai gambaran umum:

 

Berikut adalah langkah-langkah selengkapnya untuk Tim Validator Pusat dapat memulai melakukan proses verval atas ajuan dari Admin PT:

  1. Validator Pusat mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Validator Pusat. 
  1. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Registrasi Dosen.
  1. Validator Pusat dapat melihat daftar pengajuan registrasi Dosen dengan klik kolom “Diajukan”. Jika ingin mencari spesifik Dosen, dapat menggunakan kolom pencarian dengan mengetikkan nama Dosen terkait atau Nomor Registrasi.

    Klik tombol “Periksa” pada tabel ‘Tindakan’ pada data Dosen terkait untuk memulai verifikasi dan validasi data Dosen.  
  1. Di halaman kolom ‘Verifikasi dan Validasi Registrasi Dosen’ terbagi menjadi 2 (dua) bagian untuk Validator Pusat lakukan pengecekkan lebih lanjut (Dokumen dan Data). 
  1. Tombol “Tolak” dan “Setujui” dalam mode disable atau tidak bisa di klik artinya tombol tersebut baru dapat digunakan oleh Validator Pusat setelah seluruh dokumen dan data Dosen terkait selesai diperiksa. 
  1. Pada masing-masing dokumen dengan status ‘Perlu Diperiksa’, Validator Pusat dapat klik tombol “Periksa Dokumen”. 
  1. Jika dokumen dan data sudah sesuai, klik tombol “Ya, sudah lengkap & sesuai”. Lalu klik “Simpan”. Lakukan proses verifikasi dan validasi ini pada keseluruhan dokumen dan data Dosen terkait. 
  1. Apabila proses verval pada tahap “Diajukan” telah selesai dilakukan pengecekkan oleh Validator Pusat. Klik “Disetujui” untuk melihat daftar Dosen yang dokumen dan datanya sudah sesuai dan lengkap. 
  1. Dokumen dan data Dosen yang pengajuannya tidak sesuai atau tidak lengkap, akan masuk ke bagian kolom “Ditolak”. Keterangan Penolakan dan keterangan lainnya terlihat pada tabel gambar di bawah. Untuk selengkapnya, klik tombol “Lihat Rincian

 

Perhatikan!

Apabila hasil verifikasi dan validasi dokumen dan data Dosen dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai. Proses ini akan dikembalikan kepada Admin PT yang nantinya akan diteruskan informasinya kepada Dosen untuk melakukan pembaharuan atau pengunggahan dokumen kembali.

  1. Setelah selesai melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen dan dosen, hasil akhir pemeriksaan yang telah disetujui akan terangkum pada ‘Rincian Ajuan’. 

 

Lakukan scroll ke bawah pada halaman ‘Rincian Ajuan’, akan muncul rangkuman atau rincian dokumen dan data yang telah lengkap dan sesuai berdasarkan kategori, seperti: Tipe Dosen, Riwayat Pendidikan, Penugasan. 

 
  1. Klik tombol “Selengkapnya” pada bagian Riwayat Pendidikan untuk melihat detail data Dosen terkait.  

 

  1. Jika ajuan Dosen tidak memenuhi syarat dan ketentuan atau Validator menolak ajuan tersebut. Maka, tampilan diakhir proses verval akan menampilkan alasan penolakan seperti pada tampilan di bawah.
  1. Jika Validator Pusat sudah selesai melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ajuan Dosen terkait. Proses tersebut akan pindah kembali ke tahap Admin PT untuk meneruskan hasil verifikasi tersebut. 

 

Berikut adalah alur proses bisnis sesuai dengan hasil review ajuan yang telah Validator Pusat lakukan:



FAQ

Q: Bagaimana proses bisnis selanjutkan jika Tim Validator Pusat menyetujui ajuan Admin PT?

A: Akan dilanjutkan ke proses pembuatan NUPTK di PUSDATIN, jika berhasil maka Dosen akan menerima email berisikan NUPTK mereka, jika gagal maka Admin PT akan diberi tahu melalui platform SISTER.  

Q: Bagaimana proses bisnis selanjutkan jika Tim Validator Pusat menolak ajuan Admin PT?

A: Admin PT akan mendapatkan email dan dapat melakukan pengecekkan platform untuk ‘Catatan Penolakan’ ajuan. NUPTK tidak dapat diterbitkan karena ajuan registrasi belum diterima.