Demi kelancaran dan kemudahan Admin PT dan Validator Pusat sebagai pelaksana dalam menjalankan dan melakukan kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Berikut adalah informasi terkait pemetaan ‘Ikatan Kerja’ dan ‘Status Kepegawaian’ dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan regulasi nomenklatur baru.
Secara umum sesuai Permendikbudristek 44 Tahun 2024, Dosen atau Pendidik terbagi menjadi 2 (dua): Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Terdapat juga, Pendidik yang mengajar di Perguruan Tinggi namun belum memenuhi syarat kualifikasi sebagai Dosen atau disebut sebagai Pengajar Non-Dosen.
Pada regulasi baru, NIDN, NIDK, NUP, NITK nantinya tidak lagi digunakan dan diganti menjadi NUPTK. Masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan memiliki nomor unik sebagai identitas Dosen tersebut atau disebut NUPTK.
Dalam proses penerbitan NUPTK dan sesuai regulasi nomenklatur Dosen baru, Admin PT dan Validator wajib mengetahui alur atau pemetaan ‘Ikatan Kerja’ dan ‘Status Kepegawaian’ sesuai dengan regulasi nomenklatur baru sebagai berikut:
Syarat kualifikasi untuk menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap harus memiliki unsur-unsur di bawah ini:
Dosen Tetap | Dosen Tidak Tetap |
Tridharma PT penuh waktu | Tridharma PT paruh waktu |
Penuh waktu di Satminkal PT bersangkutan | Paruh waktu di Satminkal PT bersangkutan |
Sampai Pensiun atau jangka waktu tertentu (PKWT) | Jangka waktu tertentu |
Berdasarkan regulasi nomenklatur baru, berikut adalah klasifikasi atau pemetaan Dosen Tetap yang dapat diubah ataupun diangkat termasuk Ikatan Kerja, Status Kepegawaian, dan Perguruan Tinggi dimana Dosen Tetap tersebut mengajar atau diperbantukan.
Catatan sesuai tabel diatas:
- Bertanda ✅ artinya Perguruan Tinggi dapat memiliki atau mengangkat Dosen dengan Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian tertentu sesuai dengan data yang tercatat di platform SISTER.
- Bertanda ❌ artinya Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan memiliki Dosen dengan Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian tertentu sesuai dengan nomenklatur baru.
- Data lama: Dosen yang sudah diangkat dan masih berstatus aktif mengikuti peraturan sebelum regulasi nomenklatur baru.
- Data baru: Dosen yang diangkat atau diubah Ikatan Kerja dan Status Kepegawaiannya setelah pemadanan data atau regulasi nomenklatur baru.
Contoh Kasus:
-
[Dosen Tetap - CPNS - PTS]
Sebelum regulasi baru, PTS yang memiliki pengajar berstatus Dosen Tetap CPNS/PNS, Dosen tersebut dapat tetap melanjutkan aktivitas mengajarnya seperti biasa (data lama). Namun, setelah regulasi baru ini, PTS tidak dapat menerima Dosen baru yang berstatus kepegawaian CPNS/PNS (data baru). -
[Contoh: Dosen Tetap PKWT - Non ASN- PTKL]
Sebelum regulasi baru, PTKL yang memiliki pengajar berstatus Dosen Tetap PKWT - Non ASN, Dosen tersebut dapat tetap melanjutkan aktivitas mengajarnya seperti biasa karena sudah terdata sebelum regulasi baru terimplementasi atau pada tabel tertanda ‘data lama’. Namun, setelah regulasi baru ini, PTKL tidak dapat menerima lagi Dosen baru yang berstatus kepegawaian Dosen Tetap PKWT.
Catatan:
- Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH)
- Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN Satker)
- Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU)
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
- Perguruan Tinggi Akademik Negeri (PTA Negeri)
- Perguruan Tinggi Akademik Swasta (PTA Swasta)
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL)
FAQ:
A: Admin PT mengaktifkan kembali Dosen yang sebelumnya telah mengajar di PTS tersebut. Dengan catatan, PTS tidak dapat menerima Dosen Tetap berstatus CPNS di Perguruan Tinggi Swasta karena regulasi nomenklatur baru. Admin PT dapat mengaktifkan kembali Dosen tersebut dengan mengikuti panduan Alur Pengajuan Pengaktifan Kembali Dosen Oleh Admin PT di Manajemen PTK