Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.
Status Pemadanan Data di SISTER
Status | Tindak Lanjut |
Perlu Pemadanan Data | Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini. |
Data Bermasalah |
Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut: - Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data - Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Terverifikasi | Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data. |
Sedang Diverifikasi | Data sedang dalam proses verifikasi oleh Admin PT atau Admin Pusat. |
Belum Perlu Pemadanan | Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut. |
Perguruan Tinggi dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin Perguruan Tinggi, selama pihak Perguruan Tinggi melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian sudah akurat dan valid.
Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini.
Catatan: Semua data yang ditampilkan pada panduan ini bukanlah data asli. Data yang ditampilkan hanya data contoh.
Berikut adalah tahapan proses Verifikasi NIK yang perlu anda ikuti sebagai Admin Perguruan Tinggi:
- Login ke akun SISTER Admin PT
- Pada menu bar, silakan gulir ke bawah dan temukan menu “Riwayat Pemadanan Data”, silakan klik menu tersebut.
- Di laman Riwayat Pemadanan Data, Anda akan melihat daftar nama Dosen, Status Verifikasi NIK, dan Status Dosen. Silakan cek status verifikasi NIK dan status Dosen. Apabila status Belum Diverifikasi, maka verifikasi wajib dilakukan oleh Admin PT ataupun Dosen secara mandiri.
- Anda juga dapat melakukan filter pada data status berikut:
-
Status Verifikasi NIK
- Terverifikasi
- Belum Terverifikasi
-
Status Dosen
- Sedang Diverifikasi;
- Perlu Pemadanan;
- Terverifikasi;
- Belum Perlu Pemadanan; atau
-
Data Bermasalah.
-
Status Verifikasi NIK
- Apabila Anda akan membantu melakukan verifikasi data NIK Dosen, silakan klik tombol “Pilih Dosen” pada nama Dosen yang akan diverifikasi.
-
Anda akan diarahkan ke laman profil Dosen yang Anda pilih Pada poin 2 (dua), klik tombol “Mulai Verifikasi NIK”
-
Anda akan masuk ke formulir verifikasi NIK. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi namun dapat diubah, dan ada data yang masih kosong. Berikut rincian data tersebut:
-
Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (namun bisa diubah)
Pastikan rincian data induk PTK telah sesuai. Harap lakukan penyesuaian jika dibutuhkan.- Nama Lengkap;
- Tempat Lahir;
- Tanggal Lahir; dan
- Jenis Kelamin.
-
Verifikasi Data
Proses ini membutuhkan NIK dan nama ibu kandung PTK terkait untuk dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil. Pastikan seluruh data benar dan sesuai.
- NIK;
- Nama Ibu Kandung
-
- Jika sudah selesai memeriksa dan mengisi data, klik “Lakukan Verifikasi”.
-
Jika seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dan cocok dengan pangkalan data Dukcapil, maka Anda akan menerima pesan seperti di bawah ini.
-
Status NIK akan berubah menjadi “Terverifikasi”.
Berikut adalah tahapan proses Pemadanan Data yang perlu anda ikuti sebagai Admin Perguruan Tinggi:
1. Login ke akun SISTER Admin PT
2. Pada menu bar, silakan gulir ke bawah. Temukan dan klik menu “Riwayat Pemadanan Data”
3. Di laman Riwayat Pemadanan Data, terdapat daftar nama Dosen, Status Verifikasi NIK, dan Status Dosen. Silakan cek status verifikasi NIK dan status Dosen. jika status Belum Diverifikasi, maka verifikasi wajib dilakukan oleh Admin PT ataupun Dosen secara mandiri.
4. Anda juga dapat melakukan filter pada data status berikut:
-
-
Status Verifikasi NIK
- Terverifikasi; atau
- Belum Terverifikasi.
-
Status Dosen
- Sedang Diverifikasi;
- Perlu Pemadanan;
- Terverifikasi;
- Belum Perlu Pemadanan; atau
-
Data Bermasalah.
-
Status Verifikasi NIK
5. Apabila Anda akan membantu melakukan verifikasi data Dosen, silakan klik tombol “Pilih Dosen” pada nama Dosen yang akan diverifikasi.
6. Anda akan diarahkan ke laman profil Dosen yang Anda pilih. Pada poin 1, klik tombol “Mulai Pemadanan Data”.
7. Anda akan diarahkan ke laman Penempatan Dosen terkait. Pada tabel yang tersedia, Anda dapat melihat data berikut:
-
- Status;
- Ikatan Kerja
- Jenjang Pendidikan
- Unit
- Perguruan Tinggi
- Terhitung Mulai Tanggal
- Tanggal Keluar
- Terhitung Selesai Tanggal (Khusus perjanjian kerja dengan PT yang memiliki batas waktu)
- Homebase Penugasan
-
Status Data.
Anda perlu melakukan pemadanan data pada data yang berstatus “Perlu Pemadanan”. Silakan klik tombol Ubah untuk masuk ke proses pengisian data untuk pemadanan data.
8. Pada laman ini, tertera nomor registrasi. Nomor registrasi pada “data saat ini” tersebut yaitu NIDN/NIDK Dosen.
9. Selanjutnya mohon melengkapi data berikut untuk pengajuan proses pemadanan data:
-
Nomor Registrasi
Tampilan terkait nomor Registrasi Dosen -
Ikatan Kerja
Pilih Ikatan Kerja Dosen yang sesuai dengan kondisi saat ini, di antara Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, atau Pengajar Non Dosen. -
Status Kepegawaian
Pilih Status Kepegawaian sesuai kondisi Dosen saat ini. -
Dokumen Bukti
Dokumen Bukti wajib diunggah berdasarkan Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian Dosen.
Berikut adalah isian ikatan kerja, status kepegawaian, dan dokumen bukti yang dapat dipilih sesuai dengan status PTK:
Ikatan Kerja | Status Kepegawaian |
Perjanjian Kerja (Hanya tersedia untuk Dosen Tetap - Perjanjian Kerja dengan PT) |
Dokumen Bukti |
Dosen Tetap | PNS JF Dosen | N/A |
|
CPNS | N/A |
|
|
PPPK JF Dosen | N/A |
|
|
Perjanjian Kerja dengan PT | Memiliki Batasan Waktu |
|
|
Tidak Memiliki Batasan Waktu |
|
||
Dosen Tidak Tetap | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Pengajar Non Dosen | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Berikut adalah contoh tampilan pengisian kolom pemadanan data berdasarkan pilihan yang dipilih:
9. Jika sudah selesai melengkapi data dan mengunggah dokumen, klik “Kirim Ajuan”.
10. Anda akan menerima pesan konfirmasi, jika sudah yakin untuk mengirim ajuan, klik “Ya, Kirim”. Mohon pastikan seluruh data yang dilengkapi sudah sesuai sebelum mengirim ajuan.
11. Setelah berhasil mengirim pengajuan pemadanan data,status data akan berubah menjadi Sedang Diverifikasi.
12. Kemudian mohon menunggu proses validasi data oleh Admin PT dan dilanjutkan validasi oleh Pusat. Anda dapat memantau status verifikasi pada tabel Riwayat Ajuan yang berisi Tanggal Diajukan, Rincian Ajuan, Status Ajuan, Jenis Ajuan, Umur Ajuan, dan tombol tindakan jika ingin menarik/membatalkan ajuan (selama masih dalam proses reviu).
13. Anda juga dapat menarik kembali ajuan jika diperlukan dengan klik “Tombol Tindakan”, pilih “Tarik Kembali Ajuan”.