Keberadaan Bank Darah untuk saat ini hanya terdapat di beberapa Rumah Sakit, dan berdasarkan permenkes bahwa setiap Rumah Sakit harus memiliki unit bank darah mandiri sehingga lulusan D3 Teknologi Bank Darah memiliki prospek karir yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan Teknisi Pelayanan Darah disetiap Rumah Sakit di Indonesia. Dengan kehadiran Program Studi Teknologi Bank Darah Program Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan menjadi tuntutan profesionalisme melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan juga ditujukan kepada tenaga kesehatan dibidang pelayanan darah untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Visi
“Menjadi Program Studi yang menghasilkan Lulusan Berkarakter Profesional, Unggul dan Kompetitif Sebagai Promotor Pelayanan Darah”
Misi
- Menyelenggarakan dan mengembangkan program pendidikan di Bidang Teknologi Bank Darah yang berkualitas, profesional dan berteknologi unggul.
- Melaksanakan Penelitian di Bidang Teknologi Bank Darah berbasis evidence based secara kompeten dan profesional dengan menjunjung tinggi kepentingan kemanusiaan.
- Meningkatkan pengabdian pada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan dan kemitraan di bidang Teknologi Bank Darah.
- Melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas Pembelajaran dan Pelayanan Kesehatan di Bidang Teknologi Bank Darah.
Gelar Akademik dan Lama Studi
Gelar akademik untuk Program Studi Teknologi Bank Darah Program Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan adalah Ahli Madya Kesehatan (A.Md. Kes) serta lama studi dapat ditempuh selama tiga tahun atau enam semester dengan beban kegiatan belajar 110 SKS.
Akreditasi
Status akreditasi Program Studi Teknologi Bank Darah Program Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan adalah telah terakreditasi minimum oleh BAN PT dengan izin operasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Desember 2022 dengan No. 390/D/OT/2022.